Thursday, April 6, 2017
Broker merupakan istilah makelar atau calo modern. Pekerjaan broker poperti menjembatani atau menghubungkan antara investor atau buyer dan seller.

Seorang broker properti sangat membantu pagi para penjual atau pembeli yang ingin membeli, menyewa, dan menjual properti yang diinginkan. namun seorang broker juga mempunyai skill yang mumpuni, loyalitas, komitmen, serta profesionalisme yang cukup tinggi dalam menawarkan juga menjualkan barang dagangannya kepada calon pembeli yang dikenal ataupun belum dikenal melalui cara pemasaranya sendiri.



Jasa broker properti dalam jual-beli-sewa properti ditopang oleh sinergi dukungan lima stakeholder utama yaitu : Developer, Pemerintah, Perbankan, Asosiasi dan Masyarakat.

Sedangkan properti adalah hak atas tanah dan bangunan yang dimiliki oleh si pemilik dengan bukti sebidang tanah atau bangunan yang ada di atasnya serta kepemilikan surat atau sertifikat official owner.

Dengan system dan cara kerja yang di pelajari oleh seorang broker serta kesuksesan dari pengalaman kerja di lapangan memungkinkan seorang broker mempunyai relasi yang cukup banyak dan taktik strategi pemasaran yang cukup jitu dalam penjualan barang dagangannya dan tentu saja saling berbeda satu sama lain.

Bisnis broker properti adalah bisnis jasa di bidang properti dalam hal jual beli, sewa menyewa, dan lelang properti yang dimiliki dan dikuasai oleh pemilik (vendor) kepada marketing (broker) dengan kesepakatan harga jual dan sewa, besarnya (fee) komisi yang di berikan, dan waktu yang ditentukan bersama.

Ada dua macam jenis broker properti:
Broker Properti Freelance
Broker Properti Bersertifikat (Dibawah naungan perusahaan)
Cara menjadi Broker Properti di sini adalah dengan bergabung pada sebuah Kantor Broker Properti.

Alasan mengapa broker properti menjadi pilihan pekerjaan:
Relatif tidak memakai modal
Tidak Terikat Waktu
Penghasilan yang Adil dan Tinggi
Banyak Relaksasi ( kerja santai )
Komisi atau fee untuk broker

Menurut peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 33/M-DAG/PER/8/2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti menetapkan besaran komisi untuk broker properti minimal 2 persen dari nilai transaksi.

Dalam proses deal transaksi jual beli sewa rumah, tanah, dan properti lainnya broker properti bersertifikat biasanya perusahaan menetapkan standar komisi yang pasti, yakni:
Komisi 3% untuk harga jual lebih kecil atau sama dengan 1M.
Komisi 2.5% untuk harga jual antara 1M sampai 3M
Komisi 2% untuk harga jual lebih besar 3M
Untuk komisi sewa dan kontrak: yakni 5%
Semua tergantung kesepakatan antara owner dan broker

Agen dan Broker Properti
Menteri Perdagangan R.I. Mari Elka Pangestu telah menerbitkan peraturan No. 33/M-DAG/PER/8/2008 tentang perusahaan perantara perdagangan properti. Ada banyak hal yang diatur dalam Permendag No 33 tahun 2008 tersebut. Antara lain yang paling penting adalah setiap perusahaan broker harus memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4). Izin tersebut dikeluarkan oleh Direktur Bina Usaha Dan Pendaftaran Perusahaan Departemen Perdagangan. SIU-P4 dan setiap lima tahun SIU-P4 harus didaftar.

Untuk mendapatkannya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Antara lain, memiliki paling sedikit 2 orang tenaga ahli sebagai pimpinan perusahaan dan seorang broker properti. Semua bentuk perusahaan bisa mengajukan SIU-P4, baik berbentuk PT, CV, koperasi, firma, ataupun perorangan. Jadi broker tradisonal juga diakomodir dalam peraturan ini.
Dengan telah memegang SIU-P4, setiap perusahaan wajib menyampaikan laporan kegiatan perusahaan, seperti hasil penjualan tahunan, kepada Direktur Direktur Bina Usaha Dan Pendaftaran Perusahaan Departemen Perdagangan, setiap satu tahun sekali.